Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat saat ini memang
berpengaruh besar terhadap kehidupan manusia dan seolah menjadi kebutuhan bagi
manusia, namun secara tidak langsung telah merubah nilai-nilai moral masyarakat
karena marakya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi. Internet
misalnya yang saat ini sering disalahgunakan seperti bayaknya kejahatan cyber
yang terjadi, berbagai pembajakan dan kasus – kasus lainnya. Oleh karena itu
sebagai seseorang yang nantinya akan berkecimpung dalam dunia Tekologi
Informasi diperlukan adanya pendidikan etika sebagai profesional TI agar dapat
memiliki kesadaran diri untuk meggunakan dan memanfaatkanya secara positif.
1. Pengertian
Etika Profesi
Etik
(atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang
berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang
berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam
hidupnya.
Profesi adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup
dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat
dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu
pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan
dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
Etika
profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan
profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
(Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)
2. Sejarah Etika Komputer
Sesuai awal penemuan teknologi komputer di era 1940-an, perkembangan etika TI
di mulai dari era tersebut. Secara bertahap, berkembang menjadi sebuah disiplin
ilmu baru di masa kini. Perkembangan tersebut akan dibagi menjadi beberapa
tahap:
1. Era
1940-1950-an
Munculnya etika komputer sebagai sebuah bidang studi dimulai dari
pekerjaan professor Norbert Wiener. Selama perang dunia II (awal tahun
1940-an), professor dari MIT ini membantu mengembangkan suatu meriam anti
pesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas
diatasnya.
Tantangan universal dari proyek
tersebut menyebabkan Wiener dan beberapa rekannya harus memperhatikan sisi
lain dari perkembangan teknologi, yaitu etika. Pada perkembangannya, penelitian
di bidang etika dan teknologi tersebut akhirnya menciptakan suatu bidang
riset baru yang disebut Cybernetics atau The science of information
feedback systems. Konsep cybernetics tersebut dikombinasikan dengan itu, membuat
Wiener akhirnya menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatan teknologi
yang sekarang dikenal dengan sebutan teknologi informasi (TI).
Dalam penelitiannya,
Wiener meramalkan revolusi sosial dan konsekuensi etis perkembangan
teknologi informasi. Tahun 1948, di dalam bukunya Cybernetics; Controland
Comunication in the Animal and the Machine, ia mengatakan:
“it has
long been clear to me that the modern ultra-rapid computing machine was is
principle an ideal central nervous system to an apparatus for automatic
control; and that its input and output need not be in the form of numbers and
diagrams. It might very well be, respedtively, the readings of artificial sense
organs, such as photoelectric cells or thermometers, and the performance of
motors or solenoids … we are already in a position to construct artificial
machines of almost any degree of elaborateness of performance. Long before
Nagasaki and the public awareness of the atomic bomb, it had occurred to me
that we were here in the presence of another social pontentiality of anheard-of
importance for good and for evil…”(Bynum, 2001)
Dalam buku tersebut, Wiener mengungkapkan bahwa mesin komputasi modern
pada prinsipnya merupakan sistem jaringan saraf yang juga merupakan peranti
kendali otomatis. Dalam pemanfaatan mesin tersebut, manusia akan dihadapkan
pada pengaruh sosial tentang arti penting teknologi tersebut yang ternyata
mampu memberikan “kebaikan”, sekaligus “malapetaka”.
Tahun 1950, Wiener menerbitkan buku monumental berjudul The Human
Use of Human Beings. Walau Wiener tidak menggunakan istilah “etika komputer”
dalam buku itu, ia meletakkan pondasi menyeluruh untuk analisa dan riset
tentang etika komputer. Istilah “etika computer” akhirnya digunakan lebih dari
dua dekade kemudian. Buku Wiener ini mencakup beberapa bagian pokok tentang
hidup manusia, prinsip-prinsip hukum dan etika di bidang komputer.
2.
Era 1960-an
Pertengahan
tahun 1960-an, Donn Parker dari SRI International Menlo Park California
melakukan riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak
sesuai dengan profesionalisme di bidang komputer. Waktu itu Parker menyampaikan
suatu ungkapan yang menjadi titik tolak penelitiannya, yaitu: ”that when people
entered the computer center they left their ethics at the door” (Fodor and
Bynum, 1992). Ungkapan tersebut menggambarkan bahwa ketika orang-orang masuk
komputer, mereka meninggalkan etika mereka di pintu masuk. Lantas ia
menerbitkan ”Rules of Ethics in Information Processing” atau peraturan tentang
etika dalam pegolahan informasi. Parker juga dikenal menjadi pelopor kode etik
profesi bagi profesonal di bidang komputer terutama pada tahun 1968 ketika ia
ditunjuk untuk memimpin pengembangan Kode Etik Profesional untuk Association
for Computing Machinery (ACM).
3.
Era 1970-an
Era
ini bermula ketika tahun 1960, Joseph Wiezenbaum, ilmuwan komputer MIT di
Boston, menciptakan suatu program komputer yang disebut ELIZA. Dalam
eksperimennya, ELIZA ia ciptakan sebagai tiruan dari ”Psychoterapist Rogerian”
yang melakukan wawancara dengan pasien yang akan diobatinya.
Perkembangan
komputer era 1970-an diwarnai dengan karya Walter Manner yang sudah mulai
menggunakan istilah ”computer ethics” untuk mengacu pada bidang pemeriksaan
yang berhadapan dengan permasalahan etis yang muncul oleh pemakaian teknologi
komputer waktu itu. Maner menawarkan suatu kursus eksperimental atas materi
pokok tersebut pada Old Dominion University in Virgina. Tahun 1978, ia
mempublikasikan karyanya Starter Kit in Computer Ethics, yang berisi material
kurikulum dan pedagogi untuk para pengajar universitas dalam pengembangan
pendidikan etika komputer.
4.
Era 1980-an
Tahun
1980-an, sejumlah konsekuensi sosial dan teknologi informasi yang etis menjadi
isu publik di Amerika dan Eropa. Hal-hal yang sering dibahas adalah kejahatan
komputer, masalah-masalah yang disebabkan karena kegagalan sistem komputer,
invasi database komputer dan perkara pengadilan mengenai kepemilikan perangkat
lunak.
Pertenganhan
80-an, James Moor dari Dartmouth College menerbitkan artikel menarik yang
berjudul ”What Is computer Ethics?” sebagai isu khusus pada jurnal
Metaphilosophy (Moor, 1985). Deborah Johnson dari Rensselear Polytchnic
Institut menerbitkan buku teks Computer Ethics (Johnson, 1985), sebagai teks
pertama yang digunakan lebih dari satu dekade.
5.
1990-an Sampai Sekarang
Sepanjang
tahun 1990, berbagai pelatihan baru di universitas, pusat riset, konferensi,
jurnal, buku teks dan artikel menunjukkan suatu keanekaragaman yang luas
tentang topik di bidang komputer.
Perkembangan
yang cukup penting lainnya adalah kepeloporan Simon Regerson dari De Montfort
Univercity (UK), yang mendirikan Centre Computing and Social Responsibility.
Dalam pandangannya, ada kebutuhan untuk sebuah ”generasi kedua” yaitu tentang
perkembangan etika komputer;
The mid-19990s has heralded the beginning of
a second generation of computer ethics. The time has come to build upon and
elaborate the conceptual foundation whilst, in parallel, developing the
frameworks within which practical action can occur, thus reducing the
probability of unforeseen effect of information technology application
(Regerson, Bynum, 1997).
3. Kode Etik Profesi
Bidang Teknologi Informatika
a. Kode Etik Seorang
Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik
profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan
dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan
pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien
(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat
membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti
untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat
menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari
pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker,
dll).
b. Kode
Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang
diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
4. Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
c. Etika Programmer
Adapun kode etik yang
diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang
programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang
programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang
programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk
membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang
programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah
membeli atau meminta ijin.
5. Tidak
boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua
tanpa ijin.
6. Tidak boleh
mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak
boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek
secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8. Tidak
boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk
mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9. Tidak
boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh
memberitahu masalah keuangan pada pekerja
11. Tidak pernah
mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh
mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh
secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh
mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan
mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti
pada perkembangan ilmu komputer.
4. Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai
tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling
menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer &
Informatika) semenjak tahun 1974.
Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh
seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah
sebagai berikut :
1. Memiliki kemampuan /
keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang
pekerjaan IT Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan IT-nya
ke dalam pekerjaannya.
2. Punya ilmu dan pengalaman
dalam menganalisa suatu software atau Program.
3. Bekerja di bawah disiplin
kerja
4. Mampu melakukan pendekatan
disipliner
5. Mampu bekerja sama
6. Cepat tanggap terhadap
masalah client.
Contoh ciri – ciri
profesionalisme di bidang IT adalah :
1. Keterampilan yang berdasar
pada pengetahuan teoretis Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan
teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada
pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2. Asosiasi profesional Profesi
biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang
dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi
tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang
pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi Sebelum
memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari
suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan
istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum
menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan
profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi Profesi menetapkan
syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki
lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja Profesional
cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar
adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik Organisasi profesi
biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan
bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri Organisasi
profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan
pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang
dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan
altruisme Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan
selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi
terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang
tinggi Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan
imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai
pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
5. Isu-Isu
Pokok Etika Komputer
1. Kejahatan
Komputer
Kejahatan komputer dapat diartikan sebagai ” kejahatan yang
di timbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal” (Andi Hamzah, 1989).
Seiring dengan perkembangan pesat teknologi komputer, kejahatan bidang ini pun
terus meningkat. Berbagai jenis kejahatan komputer yang terjadi mulai dari
kategori ringan seperti penyebaran virus, spam email, penyadapan trasmisi
sampai pada kejahatan-kejahatan kategori berat seperti misalnya carding
(pencurian melalui internet), DoS (Denial of Service) atau melakukan serangan
yang bertujuan untuk melumpuhkan target sehingga ia tak dapat memberikan
layanan lagi, dan sebagainya.
Salah satu perkembangan pesat di
bidang komputer adalah internet. Internet, akronim dari interconnection
networking, merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh
dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling
mengakses. Dengan internet tersebut, stu komputer dapat berkomunikasi secara
langsung dengan komputer lain diberbagai belahan dunia.
3. E–commmerce
Secara umum E-commerce adalah sistem
perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan
internet. E-commerce merupakan warna baru dalam dunia perdagangan, di mana
kegiatan perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik dan online.
Dalam
pelaksanaan E-commerce menimbulkan beberapa isu menyangkut berbagai aspek hukum
perdagangan dalam penggunaan sistem yang terbentuk secara online networking
management tesebut. Beberapa masalah tersebut antara lain menyangkut
prinsip-prinsip yurisdiksi dalam transaksi, permasalahan kontrak dalam
transaksi elektronik, masalaha prlindungan konsumen, masalah pajak, kasus-kasus
pemalsuan tanda tangan digital, dan sebagainya.
Dengan
berbagai permasalahan yang muncul menyangkut perdagangan via internet tesebut,
diperlukan acuan model hukum yang dapat digunakan sebagai standar transaksi.
Salah satu acuan international yang banyak digunakan adalah Uncitral model law
on electronic commerce 1996.
4. Pelanggaran Hak Atas Kekayaan
Intelektual
Sebagai teknologi yang bekerja secara
digital, komputer memiliki sifat keluwesan yang tinggi. Hal itu bahwa jika
informasi berbentuk digital maka secara mudah seseorang dapat menyalinnya
sebagai untuk berbagi dengan orang lain. Sifat itu di satu sisi menimbulkan
banyak keuntungan, tetapi di satu sisi juga menimbulkan permasalahan, terutama
atas hak kekayaan intelektual.
Beberapa
kasus pelanggaran hak atas kekayaan intelektual tersebut antara lain adalah
pembajakan perangkat lunak, softlifting (pemakaian lisensi melebihi kapasitas
penggunaan yang seharusnya), penjualan CD-ROM ilegal atau juga penyewaan
perangkat lunak ilegal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar