Kamis, 08 Juli 2021

BAB V ETIKA PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI

 1. PEMANFAATAN INTERNET

Fungsi dan manfaat penggunaan jaringan internet tentu sangat banyak bagi berbagai bidang kehidupan masyarakat, sehingga penggunanya dari tahun ke tahun semakin bertambah. Penggunanya pun tidak dibatasi umur dan status sosial, asalkan mempunyai akses internet maka semua orang bisa menjelajahi dunia maya dengan internet. Banyaknya smartphone canggih yang beredar di masyarakat menyebabkan pengguna internet melalui HP android semakin membludak, mengalahkan jumlah pengguna internet yang berasal PC (komputer). Manfaat internet tentu tidak hanya sekedar digunakan untuk mengakses berbagai media sosial yang perkembangannya tidak kalah pesat dari jumlah penggunanya.

Berikut beberapa pemanfaatan internet dalam berbagai bidang:

1. Manfaat Internet Bagi Dunia Pendidikan

·         Membuat siswa dan guru menjadi melek teknologi

·         Sarana pembelajaran mandiri siswa

·         Pelatihan dan pembelajaran online.

·         Pengumuman online

·         Publikasi karya

2. Manfaat Internet Bagi Pelajar dan Civitas Akademik

·         Sumber informasi segala jenis ilmu pengetahuan.

·         Membaca buku digital atau akses perpustakaan online

·         Sarana berbagi ilmu

·         Ruang tanya jawab

·         Memperluas pengetahuan dan pergaulan

·         Membantu penguasaan bahasa asing

·         Mendukung pembelajaran mandiri / otodidak

3. Manfaat Internet di Bidang Pemerintahan

Manfaat internet untuk pemerintahan tentunya untuk efeisiensi kinerja dalam melayani masyarakat meliputi:

·         Sebagai saran pendukung akses media informasi resmi

·         Mempermudah masyarakat mendapatkan akses pelayanan public

·         Memudahkan sistem administrasi

·         Menghemat biaya operasional

·         Memabantu mempromosikan potensi daerah

·         Memudahkan sosialisasi program-program kerja pemerintah kepada masyarakat

·         Mendukung keterbukaan informasi

·         Dengan internet bisa di sebagai penghubung aspirasi masyarakat

·         Memudahkan sosialiasi kepada masyarakat untuk menyampaikan hasil kerja pemerintah

·         Serta memudakan koodinasi dan sarana komunikasi antar bidang lain

4. Manfaat Internet di Bidang Kesehatan

·         Untuk kemudahan pelayanan masyarakat secar online terkait pekembangan dunia kesehatan dan informasi penangan penyakit

·         Sebagai penghubung pendaftaran pasien secara online

·         Memudahkan masyarakat dalam mengetahui berbagai macam informasi tentang penyakit beserta pencegahanya

·         Dapat mengajarkan masyarakat cara hidup sehat dengan browsing ke internEt

5. Manfaat Internet Bagi Masyarakat dan Bidang Sosial

·         Berkomunikasi dengan mudah dimanapun dan kapanpun

·         Bisa mendapatkan banyak teman dan relasi baru

·         Berdiskusi dengan mudah secara online bersama teman

·         Bertukar pikiran dengan orang lain

·         Melihat seseorang tanpa harus bertemu

6. Manfaat Internet di Bidang Kebudayaan

·         Bisa mengetahui budaya dari semua negara di dunia

·         Memperkenalkan budaya negara sendiri kepada seluruh dunia

·         Melihat pameran kebudayaan dengan mudah

7. Manfaat di Bidang Ekonomi

·         Berjualan dengan mudah secara Online

·         Membeli suatu barang dengan mudah dan cepat

·         Mencari lapangan kerja

·         Mempromosikan suatu produk maupun jasa

·         Dapat mencari nafkah di internet

8. Manfaat Internet Bagi Dunia Bisnis

·         Revenue Stream (aliran pendapatan) akan lebih menjanjikan bahkan lebih besar dibandingkan dengan bisnis konvesional yang memiliki banyak kendala dalam proses promosi dan publikasi serta masalah fleksibilitas.

·         Operating Cost (biaya operasional) yang lebih kecil dibandingkan bisnis konvensional, sehingga akan meningkatkan tingkat laba yang didapatkan.

·         Global Reach (jangkauan global) akan lebih mudah untuk diterapkan karena kelebihan Internet yang dapat menjangkau seluruh pelosok wilayah geografis di dunia.

·         Customer Loyality (loyalitas pelanggan) dapat lebih diharapkan dan ditingkatkan sehingga akan menjaga kesinambungan usaha.

·         Suplier Management (pengaturan pengiriman) yang lebih mudah karena dapat memakai pihak ketiga sebagai alternatifnya.

·         High Fleksibility (tingkat fleksibilitas yang tinggi) karena dapat dilakukan kapan dan dimana saja tanpa dibatasi ruang dan waktu.

·         Dengan Internet, jangkauan pasar lebih luas sehingga sangat memudahkan marketingnya, begitupun bila ingin membuka lowongan dan mencari karyawan yang tepat.

9. Dan Manfaat Internet Secara Umum Dalam Kehidupan Sehari-hari

Selain bagi pelajar dan dunia pendidikan. Ada juga manfaat internet di bidang ekonomi, bisnis, pertanian yang dirangkum menjadi beberapa bagian berikut ini:

·         Media untuk berkomunikasi dan bersosialisasi

·         Media pertukaran data

·         Sarana hiburan

·         Sarana untuk mendapatkan uang

·         Sarana untuk menyalurkan hobi

·         Efektifitas dan efisiensi pekerjaan

·         Media promosi

·         Tempat untuk mengeluarkan pendapat

·         Mencari ide

·         Membangun dan memperluas bisnis

·         Belanja online atau transaksi online

·         Menambah wawasan

·         Mencari rekomendasi tempat belajar atau kursus, seperti kursus pemograman, kursus fotografi, kursus memasak, kursus mekanik motor, dan sebagainya, secara online maupun offline.

2. Dampak-dampak penggunaan Internet

Internet memang memudahkan masyarakat untuk mencari berbagai informasi, tapi ada dampak positif dan negatif internet yang belum banyak disadari.

Sekilas, internet hadir dengan memberikan kemudahan dan manfaat yang baik bagi masyarakat. Hanya saja, di sisi lain sebenarnya ada pula dampak negatif yang muncul dari penggunaan internet. 

A. Dampak Positif Internet 

Terkait dampak positif internet, adapun beberapa manfaat yang didapatkan pengguna dari teknologi ini di antaranya adalah sebagai berikut:

1.Memudahkan Komunikasi

Salah satu dampak positif dari internet adalah kemudahan dalam berkomunikasi. Saat ini, ada cukup banyak aplikasi yang memanfaatkan internet sebagai media untuk mengirim pesan. 

Dengan menggunakan internet, maka pesan atau sambungan telepon bisa dilakukan dengan lebih mudah dan lebih murah.
Tidak hanya itu, jangkauan komunikasi pun cenderung lebih luas tanpa adanya batas. Internet membuat seseorang bisa mengirim pesan atau melakukan sambungan telepon dengan orang lain di negara yang berbeda tanpa adanya masalah yang berarti. 

2.Memudahkan Pencarian Informasi

Dampak positif lain dari internet adalah kemudahan dalam pencarian informasi. Sebelum adanya internet, pencarian informasi cenderung terbatas dan memerlukan waktu yang cenderung lebih lama. Nah, internet hadir dan memberikan opsi yang lebih baik.
Saat ini, dengan menggunakan internet, Anda bisa berselancar di dunia maya untuk mencari informasi apapun dengan lebih gampang dan cepat. Bahkan, Anda juga bisa mencari informasi yang detail tanpa harus mencari dan membaca banyak referensi.

3.Memudahkan Transaksi Bisnis

Kemudahan dalam transaksi bisnis juga termasuk salah satu dampak positif dari adanya internet. Dengan adanya internet, saat ini transaksi bisa dilakukan hanya dengan menggunakan smartphone. Artinya, pengguna bisa melakukan transaksi di mana saja tanpa harus antri ataupun menempuh perjalanan yang jauh dan melelahkan.
Selain untuk transaksi, internet juga memudahkan bisnis pada umumnya. Adanya internet menjadi awal kemunculan marketplace atau pasar digital.

B. Dampak Negatif Internet

Selain dampak positif, internet juga memiliki dampak negatif yang harus diketahui. Tentu, mengetahui dampak negatif internet adalah hal penting agar Anda lebih bijak untuk menggunakan teknologi.

Adapun beberapa dampak negatif internet di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Pornografi

Tidak salah jika internet dihubungkan dengan hal-hal yang berbau pornografi. Hal ini dikarenakan memang banyak konten pornografi yang ada di internet. Jika tidak ditanggulangi, tentu konten tersebut akan berbahaya terutama untuk anak di bawah umur.

2. Persebaran Informasi Palsu (hoax)

Berkat adanya internet, informasi bisa tersebar dengan cepat dan luas tanpa adanya batasan. Namun, hal yang perlu diwaspadai adalah persebaran informasi palsu yang terkadang menjadi biang keladi dari masalah yang lebih kompleks hingga kerusuhan yang bisa terjadi.

3. Menampilkan Kekejaman

Bebasnya informasi yang ada di internet terkadang menampilkan ragam informasi yang seharusnya tidak diketahui oleh publik, misalnya seperti kekerasan. Namun, disadari atau tidak, ada cukup banyak situs internet yang secara terang-terangan menampilkan beragam bentuk kekerasan sebagai konten. 
Hal tersebut tentu berbahaya karena bisa membuat persepsi bahwa kekerasan adalah hal wajar di masyarakat. Untuk menanggulangi hal ini, peran orang tua dan pemerintah tidak bisa ditawar lagi sebagai pembuat regulasi.

4. Terjadinya Penipuan

Dampak negatif lain dari internet adalah rawan terjadinya penipuan. Ada banyak kasus penipuan yang terjadi karena transaksi menggunakan internet, mulai dari penjual palsu, penyalahgunaan identitas, dan lainnya.

Adanya dampak negatif internet sebagaimana di atas tentu mengundang kewaspadaan dalam penggunaan internet di kehidupan sehari-hari. Untuk menghindari dampak negatif internet, ada beberapa tips yang bisa Anda jadikan patokan.

Beberapa tips tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Teliti saat menerima permintaan pertemanan dan mengecek profil terlebih dahulu
  • Berpikir sebelum membagikan berita atau informasi lainnya
  • Tidak memberikan informasi pribadi secara bebas
  • Mencari sumber yang kredibel untuk mendapatkan informasi yang dicari
  • Menggunakan pembatasan akses terutama untuk membatasi persebaran pornografi.

Meskipun secara umum internet terbukti memberikan kemudahan dalam hal pencarian informasi, Anda harus bijak dan lebih waspada dalam menggunakannya. 

3. Penjelasan UU IT

Pengaturan tentang penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) diatur secara jelas paska diundangkannya Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang kemudian diubah menjadi Undang-undang No. 19 Tahun 2016 (selanjutnya disingkat UU-ITE). Beberapa tahun sejak diundangkannya UU-ITE, problematika pemanfaatan TIK tidak menjadi perbincangan. Namun, seiring dengan meningkatnya penggunaa Internet di masyarakat, khususnya penggunaan media sosial, maka mulai marak juga kasus-kasus terkait informasi dan transaksi elektronik. Ledakan kasus terkait UU-ITE dimulai sejak tahun 2013-2014 khususnya ketika dimulainya pemilihan presiden RI. Kondisi ini juga menunjukkan tingginya kasus ITE umumnya didominasi oleh pasal-pasal langganan, diantaranya: pencemaran nama baik dan hoax atau berita bohong. Meski demikian kasus terkait ITE juga bervariasi, tidak hanya terkait pencemaran nama baik atau hoax.

Secara struktur undang-undang, perbuatan yang dilarang dalam UU-ITE diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 37 UU-ITE. Namun demikian secara lebih spesifik, ketentuan tentang larangan hanya diatur dari pasal 27 sampai dengan pasal 35 UU-ITE. Ada dua pasal yang berkedudukan sebagai operator norma, yaitu kondisi ketika suatu tindak pidana dilakukan oleh orang asing terhadap sistem elektronik di wilayah Republik Indonesia (pasal 37 UU-ITE) dan tindakan yang merugikan orang lain (pasal 36 UU-ITE). Adapun ketentuan norma primer (larangan) yang diatur dalam UU-ITE bisa dijelaskan sebagai berikut:



Mengacu pada rumusan norma primer di atas, hal yang perlu diperhatikan adalah kedudukan operator norma pada pasal 36 UU-ITE, yang mengatur bahwa apabila tindakan pelanggaran terkait pasal 27 sampai dengan pasal 34 UU-ITE mengakibatkan kerugian bagi orang lain, maka pasal 36 bisa digunakan. Dengan adanya ketentuan kondisi atau syarat norma pada pasal 36 UU-ITE, maka larangan dalam UU-ITE bisa dibaca dengan dua bentuk, yaitu: pertama: larangan perbuatan yang tidak mensyaratkan akibat kerugian (formil), dan kedua: larangan perbuatan yang mensyaratkan akibat kerugian (materil) sebagaimana diatur dalam pasal 36 UU-ITE.

Berdasarkan penjelasan di atas, terlihat bahwa dalam penerapan UU-ITE memiliki dua mekanisme dan bergantung pada peristiwa hukum yang terjadi. Hanya saja perdebatan yang kerap kali terjadi adalah penentuan unsur kerugian, apakah bentuk kerugian itu harus berupa materi atau bentuk kerugian bisa termasuk kerugian imateril. Dalam hal ini saya berpendapat bahwa bentuk kerugian haruslah nyata, namun demikian tidak harus material, bisa juga reputasi. Hal ini didasarkan pada argumentasi bahwa aturan hukum bentuknya kongkret yang digunakan untuk menjawab permasalahan kongkret. Oleh sebab itu ketika menentukan suatu jenis kerugian, maka kerugian tersebut haruslah kongkret, bukan hanya berdasarkan pada apa yang dirasakan olehnya secara subjektif.

CONTOH KASUS

Berdasarkan contoh kasus yang terjadi belum lama ini yang dikutip dari laman berita TEMPO.CO, seorang musisi Indonesia yaitu Ahmad Dhani terjerat Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan dugaan pencemaran nama baik, di mana terdakwa membuat konten video yang berisi kata “idiot” yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel tempat terdakwa menginap.       

Apabila melihat dari kasus tersebut, terdakwa dapat dipidana jika memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, di mana pengertian dari pencemaran nama baik merujuk pada pasal- pasal mengenai penghinaan yang diatur dalam KUHP. Dalam membuktikan apakah adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten dan konteks dari suatu informasi dianggap penting untuk ditelaah dan penilaiannya bersifat subjektif karena hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. 

Artinya, target sasaran dari konten itulah yang menjadi korban dan hanya korban yang dapat menilai apakah konten tersebut mengandung unsur penyerangan terhadap kehormatannya. Sedangkan secara konteks, dapat dinilai secara objektif melalui maksud dan tujuan pelaku atas pembuatan dan penyebarluasan konten tersebut. 

Atas pernyataannya, kelompok yang menamakan Koalisi Bela NKRI melaporkan Dhani ke Polda Jawa Timur pada 30 Agustus 2018. Kelompok itu merasa Dhani melakukan pencemaran nama baik. Karena kasus inilah Ahmad Dhani dikenakan tuduhan atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang merujuk pada Pasal 311 KUHP, yang dimaksud menyebarkan tuduhan pencemaran nama baik adalah menuduhkan suatu perbuatan bukan penghinaan.

 

Salah satu contoh lainnya adalah Buni Yani sehubungan dengan penyebaran video pidato Basuki Tjahaja Purnama (“BTP”) ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI pada tahun 2016. Berdasarkan laman berita nasional.kompas.com, Buni Yani diduga mengedit video BTP ketika sedang berpidato, dimana pidato tersebut menggunakan salah satu ayat Surat Al Maidah. Video tersebut diduga diedit sehingga dianggap memiliki makna berbeda, meskipun Buni Yani membantah melakukan hal tersebut.  

Perbuatan Buni Yani tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato BTP.  Atas perbuatannya tersebut, Buni Yani divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar