1. PEMANFAATAN INTERNET
Fungsi dan manfaat
penggunaan jaringan internet tentu sangat banyak bagi berbagai bidang kehidupan
masyarakat, sehingga penggunanya dari tahun ke tahun semakin bertambah. Penggunanya pun tidak dibatasi umur dan status
sosial, asalkan mempunyai akses internet maka semua orang bisa menjelajahi
dunia maya dengan internet. Banyaknya smartphone canggih yang beredar di
masyarakat menyebabkan pengguna internet melalui HP android semakin membludak,
mengalahkan jumlah pengguna internet yang berasal PC (komputer). Manfaat
internet tentu tidak hanya sekedar digunakan untuk mengakses berbagai media
sosial yang perkembangannya tidak kalah pesat dari jumlah penggunanya.
Berikut beberapa
pemanfaatan internet dalam berbagai bidang:
1. Manfaat Internet Bagi
Dunia Pendidikan
· Membuat siswa dan guru menjadi melek teknologi
· Sarana pembelajaran mandiri siswa
· Pelatihan dan pembelajaran online.
· Pengumuman online
· Publikasi karya
2. Manfaat Internet Bagi
Pelajar dan Civitas Akademik
· Sumber informasi segala jenis ilmu pengetahuan.
· Membaca buku digital atau akses perpustakaan online
· Sarana berbagi ilmu
· Ruang tanya jawab
· Memperluas pengetahuan dan pergaulan
· Membantu penguasaan bahasa asing
· Mendukung pembelajaran mandiri / otodidak
3. Manfaat Internet di
Bidang Pemerintahan
Manfaat internet untuk
pemerintahan tentunya untuk efeisiensi kinerja dalam melayani masyarakat
meliputi:
· Sebagai saran pendukung akses media informasi resmi
· Mempermudah masyarakat mendapatkan akses pelayanan public
· Memudahkan sistem administrasi
· Menghemat biaya operasional
· Memabantu mempromosikan potensi daerah
· Memudahkan sosialisasi program-program kerja pemerintah kepada masyarakat
· Mendukung keterbukaan informasi
· Dengan internet bisa di sebagai penghubung aspirasi masyarakat
· Memudahkan sosialiasi kepada masyarakat untuk menyampaikan hasil kerja pemerintah
· Serta memudakan koodinasi dan sarana komunikasi antar bidang lain
4. Manfaat Internet di
Bidang Kesehatan
· Untuk kemudahan pelayanan masyarakat secar online terkait pekembangan dunia kesehatan dan informasi penangan penyakit
· Sebagai penghubung pendaftaran pasien secara online
· Memudahkan masyarakat dalam mengetahui berbagai macam informasi tentang penyakit beserta pencegahanya
· Dapat mengajarkan masyarakat cara hidup sehat dengan browsing ke internEt
5. Manfaat Internet Bagi
Masyarakat dan Bidang Sosial
· Berkomunikasi dengan mudah dimanapun dan kapanpun
· Bisa mendapatkan banyak teman dan relasi baru
· Berdiskusi dengan mudah secara online bersama teman
· Bertukar pikiran dengan orang lain
· Melihat seseorang tanpa harus bertemu
6. Manfaat Internet di
Bidang Kebudayaan
· Bisa mengetahui budaya dari semua negara di dunia
· Memperkenalkan budaya negara sendiri kepada seluruh dunia
· Melihat pameran kebudayaan dengan mudah
7. Manfaat di Bidang
Ekonomi
· Berjualan dengan mudah secara Online
· Membeli suatu barang dengan mudah dan cepat
· Mencari lapangan kerja
· Mempromosikan suatu produk maupun jasa
· Dapat mencari nafkah di internet
8. Manfaat Internet Bagi
Dunia Bisnis
· Revenue Stream (aliran pendapatan) akan lebih menjanjikan bahkan lebih besar dibandingkan dengan bisnis konvesional yang memiliki banyak kendala dalam proses promosi dan publikasi serta masalah fleksibilitas.
· Operating Cost (biaya operasional) yang lebih kecil dibandingkan bisnis konvensional, sehingga akan meningkatkan tingkat laba yang didapatkan.
· Global Reach (jangkauan global) akan lebih mudah untuk diterapkan karena kelebihan Internet yang dapat menjangkau seluruh pelosok wilayah geografis di dunia.
· Customer Loyality (loyalitas pelanggan) dapat lebih diharapkan dan ditingkatkan sehingga akan menjaga kesinambungan usaha.
· Suplier Management (pengaturan pengiriman) yang lebih mudah karena dapat memakai pihak ketiga sebagai alternatifnya.
· High Fleksibility (tingkat fleksibilitas yang tinggi) karena dapat dilakukan kapan dan dimana saja tanpa dibatasi ruang dan waktu.
· Dengan Internet, jangkauan pasar lebih luas sehingga sangat memudahkan marketingnya, begitupun bila ingin membuka lowongan dan mencari karyawan yang tepat.
9. Dan Manfaat Internet Secara Umum Dalam Kehidupan Sehari-hari
Selain bagi pelajar dan
dunia pendidikan. Ada juga manfaat internet di bidang ekonomi, bisnis,
pertanian yang dirangkum menjadi beberapa bagian berikut ini:
· Media untuk berkomunikasi dan bersosialisasi
· Media pertukaran data
· Sarana hiburan
· Sarana untuk mendapatkan uang
· Sarana untuk menyalurkan hobi
· Efektifitas dan efisiensi pekerjaan
· Media promosi
· Tempat untuk mengeluarkan pendapat
· Mencari ide
· Membangun dan memperluas bisnis
· Belanja online atau transaksi online
· Menambah wawasan
· Mencari rekomendasi tempat belajar atau kursus, seperti kursus pemograman, kursus fotografi, kursus memasak, kursus mekanik motor, dan sebagainya, secara online maupun offline.
2. Dampak-dampak penggunaan Internet
Internet memang memudahkan masyarakat untuk mencari
berbagai informasi, tapi ada dampak positif dan negatif internet yang belum
banyak disadari.
Sekilas, internet hadir dengan memberikan kemudahan
dan manfaat yang baik bagi masyarakat. Hanya saja, di sisi lain sebenarnya ada
pula dampak negatif yang muncul dari penggunaan internet.
A. Dampak Positif Internet
Terkait dampak positif internet, adapun beberapa manfaat
yang didapatkan pengguna dari teknologi ini di antaranya adalah sebagai berikut:
1.Memudahkan Komunikasi
Salah
satu dampak positif dari internet adalah kemudahan dalam berkomunikasi. Saat
ini, ada cukup banyak aplikasi yang memanfaatkan internet sebagai media untuk
mengirim pesan.
Tidak hanya itu, jangkauan komunikasi pun cenderung lebih luas tanpa adanya batas. Internet membuat seseorang bisa mengirim pesan atau melakukan sambungan telepon dengan orang lain di negara yang berbeda tanpa adanya masalah yang berarti.
2.Memudahkan Pencarian Informasi
Dampak
positif lain dari internet adalah kemudahan dalam pencarian informasi. Sebelum
adanya internet, pencarian informasi cenderung terbatas dan memerlukan waktu
yang cenderung lebih lama. Nah, internet hadir dan memberikan opsi yang lebih
baik.
Saat
ini, dengan menggunakan internet, Anda bisa berselancar di dunia maya untuk
mencari informasi apapun dengan lebih gampang dan cepat. Bahkan, Anda juga bisa
mencari informasi yang detail tanpa harus mencari dan membaca banyak referensi.
3.Memudahkan Transaksi Bisnis
Kemudahan
dalam transaksi bisnis juga termasuk salah satu dampak positif dari adanya
internet. Dengan adanya internet, saat ini transaksi bisa dilakukan hanya
dengan menggunakan smartphone. Artinya, pengguna bisa melakukan transaksi di
mana saja tanpa harus antri ataupun menempuh perjalanan yang jauh dan
melelahkan.
Selain untuk transaksi, internet
juga memudahkan bisnis pada umumnya. Adanya internet menjadi awal kemunculan
marketplace atau pasar digital.
B. Dampak Negatif Internet
Selain dampak positif, internet juga memiliki dampak
negatif yang harus diketahui. Tentu, mengetahui dampak negatif internet adalah
hal penting agar Anda lebih bijak untuk menggunakan teknologi.
Adapun
beberapa dampak negatif internet di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Pornografi
Tidak
salah jika internet dihubungkan dengan hal-hal yang berbau pornografi. Hal ini
dikarenakan memang banyak konten pornografi yang ada di internet. Jika tidak
ditanggulangi, tentu konten tersebut akan berbahaya terutama untuk anak di
bawah umur.
2. Persebaran Informasi Palsu (hoax)
Berkat
adanya internet, informasi bisa tersebar dengan cepat dan luas tanpa adanya
batasan. Namun, hal yang perlu diwaspadai adalah persebaran informasi palsu
yang terkadang menjadi biang keladi dari masalah yang lebih kompleks hingga
kerusuhan yang bisa terjadi.
3. Menampilkan Kekejaman
Bebasnya
informasi yang ada di internet terkadang menampilkan ragam informasi yang
seharusnya tidak diketahui oleh publik, misalnya seperti kekerasan. Namun,
disadari atau tidak, ada cukup banyak situs internet yang secara terang-terangan
menampilkan beragam bentuk kekerasan sebagai konten.
Hal
tersebut tentu berbahaya karena bisa membuat persepsi bahwa kekerasan adalah
hal wajar di masyarakat. Untuk menanggulangi hal ini, peran orang tua dan
pemerintah tidak bisa ditawar lagi sebagai pembuat regulasi.
4. Terjadinya Penipuan
Dampak
negatif lain dari internet adalah rawan terjadinya penipuan. Ada banyak kasus
penipuan yang terjadi karena transaksi menggunakan internet, mulai dari penjual
palsu, penyalahgunaan identitas, dan lainnya.
Adanya dampak negatif
internet sebagaimana di atas tentu mengundang kewaspadaan dalam penggunaan
internet di kehidupan sehari-hari. Untuk menghindari dampak negatif internet,
ada beberapa tips yang bisa Anda jadikan patokan.
Beberapa
tips tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
- Teliti saat menerima permintaan pertemanan dan
mengecek profil terlebih dahulu
- Berpikir sebelum membagikan berita atau informasi
lainnya
- Tidak memberikan informasi pribadi secara bebas
- Mencari sumber yang kredibel untuk mendapatkan
informasi yang dicari
- Menggunakan pembatasan akses terutama untuk
membatasi persebaran pornografi.
Meskipun
secara umum internet terbukti memberikan kemudahan dalam hal pencarian
informasi, Anda harus bijak dan lebih waspada dalam menggunakannya.
3. Penjelasan UU IT
Pengaturan tentang penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi (TIK) diatur secara jelas paska diundangkannya Undang-undang No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang kemudian diubah
menjadi Undang-undang No. 19 Tahun 2016 (selanjutnya disingkat UU-ITE).
Beberapa tahun sejak diundangkannya UU-ITE, problematika pemanfaatan TIK tidak
menjadi perbincangan. Namun, seiring dengan meningkatnya penggunaa Internet di
masyarakat, khususnya penggunaan media sosial, maka mulai marak juga
kasus-kasus terkait informasi dan transaksi elektronik. Ledakan kasus terkait
UU-ITE dimulai sejak tahun 2013-2014 khususnya ketika dimulainya pemilihan presiden
RI. Kondisi ini juga menunjukkan tingginya kasus ITE umumnya didominasi oleh
pasal-pasal langganan, diantaranya: pencemaran nama baik dan hoax atau berita bohong. Meski demikian
kasus terkait ITE juga bervariasi, tidak hanya terkait pencemaran nama baik
atau hoax.
Secara struktur undang-undang, perbuatan yang
dilarang dalam UU-ITE diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 37 UU-ITE.
Namun demikian secara lebih spesifik, ketentuan tentang larangan hanya diatur
dari pasal 27 sampai dengan pasal 35 UU-ITE. Ada dua pasal yang berkedudukan
sebagai operator norma, yaitu kondisi ketika suatu tindak pidana dilakukan oleh
orang asing terhadap sistem elektronik di wilayah Republik Indonesia (pasal 37
UU-ITE) dan tindakan yang merugikan orang lain (pasal 36 UU-ITE). Adapun
ketentuan norma primer (larangan) yang diatur dalam UU-ITE bisa dijelaskan
sebagai berikut:
Mengacu pada rumusan
norma primer di atas, hal yang perlu diperhatikan adalah kedudukan operator
norma pada pasal 36 UU-ITE, yang mengatur bahwa apabila tindakan pelanggaran
terkait pasal 27 sampai dengan pasal 34 UU-ITE mengakibatkan kerugian bagi
orang lain, maka pasal 36 bisa digunakan. Dengan adanya ketentuan kondisi atau
syarat norma pada pasal 36 UU-ITE, maka larangan dalam UU-ITE bisa dibaca
dengan dua bentuk, yaitu: pertama: larangan perbuatan yang tidak mensyaratkan
akibat kerugian (formil), dan kedua: larangan perbuatan yang mensyaratkan
akibat kerugian (materil) sebagaimana diatur dalam pasal 36 UU-ITE.
Berdasarkan
penjelasan di atas, terlihat bahwa dalam penerapan UU-ITE memiliki dua
mekanisme dan bergantung pada peristiwa hukum yang terjadi. Hanya saja
perdebatan yang kerap kali terjadi adalah penentuan unsur kerugian, apakah
bentuk kerugian itu harus berupa materi atau bentuk kerugian bisa termasuk
kerugian imateril. Dalam hal ini saya berpendapat bahwa bentuk kerugian
haruslah nyata, namun demikian tidak harus material, bisa juga reputasi. Hal
ini didasarkan pada argumentasi bahwa aturan hukum bentuknya kongkret yang
digunakan untuk menjawab permasalahan kongkret. Oleh sebab itu ketika
menentukan suatu jenis kerugian, maka kerugian tersebut haruslah kongkret,
bukan hanya berdasarkan pada apa yang dirasakan olehnya secara subjektif.
CONTOH KASUS
Berdasarkan
contoh kasus yang terjadi belum lama ini yang dikutip dari laman berita TEMPO.CO, seorang musisi Indonesia yaitu Ahmad Dhani terjerat Pasal
27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan dugaan pencemaran
nama baik, di mana terdakwa membuat konten video yang berisi kata “idiot” yang
dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel tempat terdakwa
menginap.
Apabila
melihat dari kasus tersebut, terdakwa dapat dipidana jika memenuhi unsur yang
ada dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, di mana pengertian dari
pencemaran nama baik merujuk pada pasal- pasal mengenai penghinaan yang diatur
dalam KUHP. Dalam membuktikan apakah adanya penghinaan atau pencemaran nama baik,
konten dan konteks dari suatu informasi dianggap penting untuk ditelaah dan
penilaiannya bersifat subjektif karena hanya dapat dinilai oleh orang yang
bersangkutan.
Artinya,
target sasaran dari konten itulah yang menjadi korban dan hanya korban yang
dapat menilai apakah konten tersebut mengandung unsur penyerangan terhadap
kehormatannya. Sedangkan secara konteks, dapat dinilai secara objektif melalui
maksud dan tujuan pelaku atas pembuatan dan penyebarluasan konten tersebut.
Atas
pernyataannya, kelompok yang menamakan Koalisi Bela NKRI melaporkan Dhani ke
Polda Jawa Timur pada 30 Agustus 2018. Kelompok itu merasa Dhani melakukan
pencemaran nama baik. Karena kasus inilah Ahmad Dhani dikenakan tuduhan atas Pasal
27 ayat (3) UU ITE yang merujuk pada Pasal 311 KUHP, yang dimaksud
menyebarkan tuduhan pencemaran nama baik adalah menuduhkan suatu perbuatan
bukan penghinaan.
Salah
satu contoh lainnya adalah Buni Yani sehubungan dengan penyebaran video pidato
Basuki Tjahaja Purnama (“BTP”) ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI pada tahun 2016. Berdasarkan
laman berita nasional.kompas.com, Buni Yani diduga mengedit video BTP ketika
sedang berpidato, dimana pidato tersebut menggunakan salah satu ayat Surat Al
Maidah. Video tersebut diduga diedit sehingga dianggap memiliki makna berbeda,
meskipun Buni Yani membantah melakukan hal tersebut.
Perbuatan
Buni Yani tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 28
ayat (2) UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit
isi video pidato BTP. Atas perbuatannya tersebut, Buni Yani divonis
bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung.