A.
Organisasi Profesi
Profesi merupakan bidang
pekerjaan yang didasari oleh pendidikan keahlian tertentu. Contohnya adalah
dokter, arsitek, pengacara, akuntan, dll. Di zaman teknologi ini, muncul
profesi baru yaitu professional IT(Teknologi Informasi). Profesional IT
banyak macamnya, tergantung pada keahlian dalam spesifikasi tertentu, misalnya
system analis, programmer, konsultan IT, dll. Para professional akan tergabung
dalam sebuah organisasi profesi. Organisasi profesi merupakan organisasi yang
anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan
bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka
laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Contoh dari organisasi profesi
diantaranya:
1. ACM
(Association for Computing Machinery)
Organisasi ini adalah serikat ilmiah dan pendidikan computer yang
didirikan pada tahun 1947. Anggotanya pernah sebanyak 78 ribu yang terdiri dari
para professional dan para pelajar yang tertarik dengan teknologi computer.
Kantor pusatnya ada di kota New York Amerika Serikat. Secara umum ACM
mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam
bidang tertentu. ACM pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry
Kasparov dan computer IBM Deep Blue.
2. IEEE(Institute
of Electrical and Electronics Engineers)
Merupakan organisasi internasional yang anggotanya adalah para insinyur dengan
tujuan untuk mengembangkan teknologi. Peran dari organisasi ini adalah
mengembangkan standar-standar dan ikut serta dalam usaha mempercepat
teknologi-teknologi baru dalam aspek dalam bidang industry dan engineering yang
meliputi telekomunikasi, jaringan computer, kerlistrikan, antariksa dan
elektronika.
IEEE di Indonesia dikenal dengan IEEE Indonesia Section yang berada pada IEEE
Region 10(Asia Pasifik). IEEE Indonesia Section memiliki beberapa
chapter, diantaranya:
- Communication Society Chapter
- Circuits and Systems Society Chapter
- Engineering in Medicine and Biology Chapter
- Join Chapter of Education Society, Electron
Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society.
- Joint Chapter MTT/AP-S
3. South
East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC)
Merupakan himpunan professional IT di Asia Tenggara. Dibentuk pada bulan
februari tahun 1978 di Negara Singapure, oleh enam ikatan computer dari Negara
Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapore dan Thailand. SEARCC
mengadakan konferensi dua kali dalam setahun di tiap anggotanya secara
bergilir. Salah satu kegiatannya adalah SRIG-PS(Special Regional Interest Group
on Profesional Standardisation) yang merumuskan standarisasi pekerjaan di dalam
dunia Teknologi Informasi.
SRIG-PS dibentuk karena
dibutuhkannya standart professional di bidang IT, khususnya ketika SDM di
wilayah ini memiliki potensi yang cukup dalam mengembangkan IT secara global.
Hasil yang diberikan oleh SRIG-PS diantaranya:
- Adanya kode etik untuk professional IT
- Klasifikasi pekerjaan dibidang IT
- Panduan metoda dalam sertifikasi IT
- Promosi program SRIG-PS di setiap anggotanya.
Organisasi
Profesi di bidang IT Indonesia:
1. IPKIN (Ikatan
Profesi Komputer dan Informatika Indonesia)
Sebagai organisasi nirlaba
independent yang beranggotakan para profesional dalam bidangKomputer dan
Informatika, IPKIN bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan
teknologi Komputer dan Informatika diIndonesia guna menunjang Pembangunan
Nasional.
2. APJII
(Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia)
untuk melakukan beberapa program
kunci yang dinilai strategis untuk pengembangan jaringan internet di Indonesia.
Program-program tersebut adalah :
- Tarif Jasa Internet
- Pembentukan Indonesia-Network Information
Center (ID-NIC)
- Pembentukan Indonesia Internet Exchange (IIX)
- Negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa
Telekomunikasi
- Usulan Jumlah dan Jenis Provider
B. Kode Etik Profesi
Bidang Teknologi Informatika
a. Kode Etik Seorang
Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik
profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan
dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan
pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien
(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat
membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti
untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat
menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari
pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker,
dll).
b. Kode
Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1. Menghindari dan tidak
mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi
dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak
mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan
negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha
penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari dan tidak
mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan
melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk
eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan
dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap
kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan
script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan
informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas
sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan
bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala
konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan
serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang
dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala
macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab
sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran
yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
c. Etika
Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau
mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang
sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis
dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan
ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan
tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri software khususnya
development tools.
7. Tidak boleh menerima dana
tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan
kecuali mendapat ijin.
8. Tidak boleh menulis kode yang
dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan
dalam menaikkan status.
9. Tidak boleh membeberkan
data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang
lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug
dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software
yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
C.
Kompetensi dalam Bidang IT
Kompetensi
profesionalisme dibidang IT, mencakupi berberapa hal :
1. Keterampilan
Pendukung Solusi IT
• Installasi dan
Konfigurasi Sistem Operasi (Windows atau Linux)
• Memasang dan
Konfigurasi Mail Server, FTP Server dan Web Server
• Menghubungkan
Perangkat Keras
• Programming
2. Keterampilan
Pengguna IT
• Kemampuan
Pengoperasian Perangkat Keras
• Administer dan
Konfigurasi Sistem Operasi yang mendukung Network
• Administer
Perangkat Keras
• Administer dan
Mengelola Network Security
• Administer dan
Mengelola Database
• Mengelola
Network Security
• Membuat Aplikasi
berbasis desktop atau Web dengan multimedia
3. Pengetahuan di
Bidang IT
• Pengetahuan
dasar Perangkat Keras, memahami organisasi dan arsitektur komputer
• Dasar-dasar telekomunikasi.
Mengenal perangkat keras komunikasi data serta memahami prinsip kerjanya
• Bisnis Internet.
Mengenal berbagai jenis bisnis Internet.
Secara umum
pekerjaan bidang teknologi informasi terbagi menjadi 4 kelompok :
a. Kelompok
Pertama,yang bergelut dengan software,yaitu: Sistem analis,programer,web
designer,web programer
b. Kelompok kedua, yang bergelut dengan
hardware, yaitu: Technical engineer dan networking engineer
c. Kelompok
ketiga, yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi,yaitu: EDP
operator, System Administrator, MIS Director
d. Kelompok
Keempat, yang berkecimpung dalam pengembangan bisnis teknologi Informasi
D.
Pelatihan dalam Bidang IT
Pelatihan
Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah pelatihan yang
dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan/atau keterampilan di bidang TIK
yang terkait dengan pekerjaan sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya secara profesional, dan dapat dilaksanakan secara berjenjang. Berikut
ini adalah Pelatihan Teknis Bidang TIK yang tersedia di BPPTIK:
1.
Pelatihan
Database Developer Tingkat Dasar
2. Pelatihan
Desktop Programming Tingkat Dasar
3. Pelatihan
Graphic Design Tingkat Dasar
4. Pelatihan
Network Administration Tingkat Dasar
5. Pelatihan
Office Application Tingkat Dasar
6. Pelatihan Open
Source Office Application Tingkat Dasar
7. Pelatihan Web
Design
8. Pelatihan Web
Programming Tingkat Dasar